KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mennyelenggarakan kegiatan penanda tanganan perjanjian kinerja pejabat eselon II dan III, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (21/2/2023).
Perjanjian kinerja tersebut ditandatangani langsung Bupati Konut, Ruksamin bersama-sama pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Konut.
Setelah penandatanganan kinerja, Bupati Konut, Ruksamin menekankan agar ke depannya penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Konut harus meningkat menjadi BB yang sebelumnya adalah nilai B.
“Sehingga untuk mencapai penilaian tersebut diharapkan agar seluruh OPD menjalankan program-program nya dengan memerhatikan visi misi Kabupaten Konawe Utara, dan juga para OPD dalam penganggaran harus mengacu pada PMK Nomor 212 Tahun 2022,” katanya.
Ruksamin berpesan di periode keduanya memimpin Konut yang sudah memasuki tahun ke-3 proses penganggaran harus menunjukan keberpihakan, sehingga apabila kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prioritas.
“Maka visi misi Kabupaten Konawe Utara yang sejahtera dan berdaya saing bisa dengan mudah diwujudkan,” ujar Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muslim Indonesia (IKA-UMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut setelah di tetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
REDAKSI/Sumber: konaweutarakab.go.id