Herry Asiku Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

KONAWE, CORONGSULTRA.COM – Setelah melaksanakan kegiatan reses belum lama ini, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Herry Asiku, SE kembali turun ke masyarakat dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah (Perda).

Sosialisasi perda dilaksanakan di Desa Wonua Moreme dan Desa Puusangi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe selama dua hari, tanggal 21 dan 24 Februari 2023.

Di dua desa itu, Herry Asiku sosialisasikan Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab.

Herry Asiku mengatakan, Kabupaten Konawe memiliki potensi pertanian yang cukup kaya untuk dikembangkan dan didukung sumber daya petani sehingga bisa mensejahterakan masyarakat sekitarnya.

Menurut wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan ini, bahwa tidak dipungkiri selama ini para petani telah memberikan kontribusi dalam pembangunan pertanian dan ekonomi pedesaan.

Dengan adanya Perda nomor 14 tahun 2016 katanya, akan memberikan panduan kepada pemerintah daerah maupun stakeholder terkait bagaimana memberdayakan dan melindungi petani.

Dalam sosialisasi Perda, Herry Asiku didampingi Zeth Lapomi, SP narasumber dari Dinas Pertanian setempat untuk menjelaskan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada masyarakat Desa Wonua Moreme dan Desa Puusangi yang hadir.

Dia menjelaskan, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan DPRD membantu petani dalam penyediaan sarana dan prasarana pertanian.

“Perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), mekanisme penyangga produksi, asuransi pertanian, penanganan dampak perubahan iklim, dan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat,” jelasnya.

Perda ini katanya, memberdayakan petani untuk meningkatkan usaha taninya yang lebih baik, mandiri, dan berdaya saing melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan.

“Komoditas unggulan strategis merupakan hasil usaha tani menjadi prioritas perlindungan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah daerah sebagai komoditas unggulan daerah,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *