KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Nama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ikut disebut dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia yang sedang digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) bilang bahwa mantan Wali Kota Kendari menghadiri sebuah pertemuan yang isinya membahas izin pembangunan PT. Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.
“SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari bersama anggota lainnya, Manager CSR PT. Midi Utama Indonesia, dan tiga pegawai lainnya melakukan pertemuan,” katanya, Senin (13/3/2023).
Dalam pertemuan terhadap, penyidik menyatakan, salah satu pihak dengan sengaja membuat regulasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses izin PT. Midi Utama Indonesia.
“Mereka melakukan pemerasan. Kalau mereka tidak mampu memberikan dana CSR untuk kepentingan Kampung Warna-warni di Petoaha, maka perizinannya akan dihambat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sultra, Ade Darmawan mengungkapkan, eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir masih berstatus saksi.
“Masih sebagai saksi,” kata Ade Darmawan singkat melalui pesan WhatsApp.
Dia mengatakan bahwa Sulkarnain Kadir jadwalnya hari ini dipanggil penyidik tetapi tidak hadir.
“Nanti dipanggil .. jadwalnya hari ini tapi tidak hadir,” ujarnya.
Kasus dugaan suap PT. Midi Utama Indonesia, jaksa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu inisial RT dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan inisial SM, tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah.
RT dan SM langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
REDAKSI