Kasus Dugaan Suap Izin, Kejati Sultra Tahan Sekda dan Tenaga Ahli Kota Kendari

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).

Kedua orang tersangka yaitu inisial RT dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan inisial SM, tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, RT dan SM diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/tanggal 6 Maret 2023.

Dody mengatakan, RT dan SM langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” kata Dody.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *