Rencana Aksi Mogok Kerja, Begini Tanggapan Sekar PT VDNI

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Sebagaimana yang diketahui bahwa aksi mogok kerja kembali akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2023 oleh elemen buruh KASPN dan SPTK. Wakil Ketua Serikat Karyawan (Sekar) PT. VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry), Jusfin menanggapi hal tersebut.

Jusfin mengatakan, aksi mogok kerja yang akan dilakukan teman-teman element buruh tertentu adalah tidaklah beralasan hukum, sebab tuntutan yang akan disuarakan tidak substantif pada persoalan hubungan industrial yang terjadi pada kawasan industri Morosi.

Dalam hal tuntutan kata Jusfin, mereka sepatutnya mengacu pada persoalan buruh yang memang tidak memberikan rasa keadilan dan terjadinya pelanggaran terhadap kebutuhan layak hidup terhadap buruh/pekerja itu sendiri.

“Artinya teman-teman boleh protes terhadap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya melalui pernyataan tertulisnya, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, jika menganalisis serta mengkaji tuntutan tersebut ada 3 poin yang menjadi alasan untuk melakukan mogok kerja yaitu pertama, teman-teman buruh mendesak agar segera di laksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kami sepakat bahwa PKB itu perlu dilakukan namun ada regulasi yang harus dipedomani dalam rangka terwujudnya PKB,” ujarnya.

Jusfin bilang, ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Sehingga pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan dan tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum sebab negara Indonesia adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”

“Sepengetahuan kami bahwa manajemen telah membuka diri untuk menyelenggarakan PKB namun tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku, managemen yang diwakili oleh Bapak Aris Nirwana, Perwakilan PUK KSPN, Pihak Disnakertrans dan legislatif sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dihormati dan dilaksanakan,” ungkapnya.

Selanjutnya mereka mendorong agar langkah yang harus dilakukan adalah fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk di laksanakannya perundingan. Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut diarahkan pada aksi mogok kerja, sebab sudah ada kesepakatan dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat di lakukannya perundingan.

Kemudian tuntutan kedua, meminta pihak menajemen merealisasikan kenaikan upah sesuai website UPAHKERJA.COM, sehingga Sekar memiliki pandangan yang berbeda kawan-kawan buruh.

Menurutnya, mereka terkesan tidak profesional dalam mengajukan dasar tuntutan dengan melampirkan portal website yang berisi iklan tidak berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan serta terkesan menciderai perjuangan buruh, karena tidak memahami susbstansi tuntututan yang seakan mengada-ada karena tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan.

Kemudian tuntutan ketiga, meminta kepada pimpinan pusat PT.VDNI-OSS untuk segera mencopot jabatan asisten HRD di dua perusahaan itu.

Jusfi menanggapi tuntutan itu tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan asisten HRD sehingga tuntutan tersebut terkesan politis.

“Jadi kalau subtansi tersebut dijadikan dasar untuk dilakukannya mogok kerja maka kami berpandangan hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum sehingga kawan-kawan yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan, semoga kedepan kawan-kawan serikat yang lain untuk lebih teliti lagi dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas,” tukasnya.

“Nah kami dari pihak Serikat Karyawan PT. VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak HRD masih sesuai dengan norma-norma yang ada, dan alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen HRD masih diterima dengan baik dan dijalankan,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *