KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau buruh.
Kadis Nakertrans Sultra LM. Ali Haswandy mengatakan, posko pengaduan THR mereka sudah buka minggu lalu pasca keluarnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh.
“THR itu kewajiban perusahaan, itu hak tenaga kerja untuk mereka dapatkan. Aturannya satu minggu sebelum hari H (Lebaran Idulfitri) sudah harus dibayarkan,” kata Ali Haswandy usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, Senin (10/4/2023).
Ali Haswandy menjelaskan, pembukaan posko THR menjadi tempat tenaga kerja/buruh melaporkan jika merasa tidak mendapatkan haknya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.
“Apabila adan tenaga kerja belum dibayarkan THR-nya tolong dilaporkan kepada kami melalui posko pengaduan THR, dan kami akan mediasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ali Haswandy mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Sultra membayar THR tenaga kerja/buruh tepat waktu dan sesuai ketentuan.
REDAKSI