Kajati Sultra Bicara Penegakan dan Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024 di Rakornas Kemendagri

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, MH, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (11/4/2023).

Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya tersebut mengangkat tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni”.

Pada saat jadi pembicara, Kajati menyampaikan materi tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hukum Masalah Sosial Kemasyarakatan Menjelang Pemilu 2024.

Dikatakannya, peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu di bidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan bidang Intelijen Penegakan Hukum.

Kata Kajati, dalam kampanye Pemilu ada beberapa hal yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan/ masyarakat.

“Mengganggu ketertiban umum, merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan/memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu,” ucapnya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta ini juga menuturkan, kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu, yaitu SARA (Pasal 45a UU ITE), Hoax (Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946), Ujaran Kebencian (Pasal 156 KUHP), Black Campaign (Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012), Bullying (UU RI Nomor 19 Tahun 2016), dan tindak pidana lain yang karena subjek/proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian/ ketidakpuasan masyarakat.

“Sehingga akibat dari kejahatan tersebut terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah/penyelenggara negara/ penyelenggara Pemilu,” katanya.

Kajati menerangkan, langkah kongkrit Kejaksaan Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024, yaitu membuat juklak dan juknis penanganan perkara pemilu.

Menyelenggarakan Diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang pemilu dan tindak pidana pemilu, menempatkan tim jaksa pada sentra gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder gakkum.

“Menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain/dikendalikan oleh Kejaksaan Agung, dan memberikan penyuluhan hukum dan penkum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *