TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) dipastikan dibayarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa mengatakan, Pemkab Koltim telah menyiapkan anggaran untuk THR PNS dan PPPK sebesar Rp. 11miliar 433 juta 272 ribu 563.
Sekda menyebutkan, THR akan dibayarkan pada 2.334 PNS dan 384 PPPK Pemkab Koltim.
“Yang mendapatkan gaji THR yakni
ASN daerah Koltim sebanyak 2.334 orang sebesar Rp. 9 miliar 948 juta 023 ribu 513, dan PPPK sebanyak 384 orang anggarannya sebesar Rp 1 miliar 374 juta 824 ribu 500,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Sekda menyampaikan, komponen THR sudah mencakup semua tunjangan bersih yang mereka (PNS dan PPPK) terima.
“Sudah semua tunjangan bersih diterima,” ujar Sekda.
Dia menjelaskan, pemberian THR aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Dia menambahkan, THR PNS dan PPPK diupayakan dibayar dalam minggu ini karena tinggal menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) Koltim.
Laporan: Agus