Polresta Kendari Tetapkan Adi Andy Aksar Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Polresta Kendari menetapkan Andi Ady Aksar tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tambang, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi Jumat (19/5/2023).

“Terkait dengan laporan salah satu Komisaris PT. Kromit Kabaena Pratama (KKP) sehingga pada 28 Mei 2023 yang lalu dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka kepada AAA (Andi Andi Ady Aksar) terkait dugaan penggelapan jabatan di salahsatu perseroan di Sulawesi Tenggara yaitu PT. Kromit Kabaena Pratama,” ujarnya.

Fitrayadi mengatakan, pasca Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan hari ini namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta.

“Setelah kami melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan hari ini jadwal pemeriksaan tersangka, namun melalui rekan yang bersangkutan katanya hari ini AAA sedang berada di Jakarta dengan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya.

“Sehingga kami akan menjadwalkan kembali, mudah mudahan Senin atau Selasa bisa hadir, dan jika kembali mangkir maka kita akan menjemput dan membawa tersangka di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dia menyebutkan, Andi Ady Aksar disangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

“Dimana tersangka pada waktu itu adalah Direktur PT. KKP yang bisa mengeluarkan dana dari rekening perusahaan dan dipindahkan ke rekening pribadinya dan juga ke rekening istrinya sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar 34 miliar lebih,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *