PT RPM Bantah Menakuti Warga Mengatasnamakan Pj Bupati Bombana

BOMBANA, CORONGSULTRA.COM – Pihak PT. Rezky Pratiwi Mandiri (RPM) membantah jika pihaknya menakut-nakuti masyarakat Kelurahan Donggala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, dengan membawa-bawa nama Penjabat (Pj) Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin sebagaimana diberitakan sebelumnya di salah satu media online, yang terbit pada hari Jum’at, 9 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Komisaris PT. RPM, Ambar Laut. Menurutnya apa yang disampaikan oleh karyawannya itu merupakan pesan Pj Bupati Bombana pada saat berdialog dengan warga saat kunjungan kerja di Kabaena Timur beberapa hari lalu.

“Tidak ada tindakan yang menakut-nakuti warga dengan mengatas namakan Pj Bupati, coba saja tonton videonya, mulai dari menit awal sampai selesai,” katanya.

Dia menjelaskan, karyawan PT. RPM menyampaikan pesan Pj Bupati Bombana bahwa jangan coba-coba melakukan kegiatan di atas lokasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas, (HPT) dan Hutan lindung, jika ada aktifitas atau kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan ataupun perusahaan sebelum mengantongi surat izin dari Kementerian Kehutanan maka kegiatan tersebut dikategorikan kegiatan yang melanggar hukum pidana.

“Itu Pesan Bapak Pj Bupati Bombana saat berkunjung ke Kelurahan Dongkala dan itulah yang disampaikan oleh karyawan kami, seperti yang ada di video tersebut. Jadi kami pertegas bahwa tidak ada kalimat atau kata-kata yang terlontar untuk menakut-nakuti pemilik lahan apa lagi membawa nama baik Bapak (Pj) Bupati Bombana,” jelasnya.

Ambar menyampaikan, jika PT. RPM saat ini beroperasi di Kabaena Timur adalah perusahaan milik masyarakat setempat, hal tersebut bisa dibuktikan dengan kepemilikan perusahaan dan karyawan yang bekerja semuanya berasal dari masyarakat lokal.

“Perihal penyerobotan lokasi masyarakat yang dialamatkan ke perusahaan, itu tidak benar sebab perusahaan ini milik masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ambar juga mengungkapkan, jika saat ini di Kabaena Timur banyak beredar Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas wilayah Hutan Lindung dan HPT yang dimiliki orang dari luar Pulau Kabaena Timur, namun anehnya mereka ini tidak mengetahui dimana letak tanahnya sendiri yang sesuai tertera di SKT.

“Itu ada masyarakat seperti yang ada di video yang mengakui bahwa lokasi tanahnya di atas HPT. Saya ada pengalaman yang sama persis dengan kejadian seperti yang diberitakan oleh CorongSultra.com saat perusahaan kami melakukan kegiatan pengeboran tiba-tiba kami didatangi sekelompok orang yang mengaku pemilik tanah. Dan menghentikan secara paksa atas kegiatan yang kami lakukan, dan mereka ini menyandera peralatan kami, habis itu mereka meminta ganti rugi yang sangat besar atas kegiatan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu yang dilakukan sekelompok orang tersebut katanya, PT. RPM waktu itu mengambil tindakan tegas dengan melaporkannya kepada pemerintah dan pihak yang berwajib.

“Terbongkarnya case ini diduga kecerobohan Lurah Dongkala yang menerbitkan SKT dengan luas hampir 160 Ha (Hektare) yang sebagian besar di atas kawasan Hutan Lindung, dan beberapa lahan yang di duga telah sertifikat melalui PRONA adalah milik oleh orang yang berdomisili dari luar pulau. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat khususnya karyawan PT. Rezky Pratiwi Mandiri agar lebih hati-hati dalam menyikapi hal-hal yg bersifat provokatif atau lainnya seperti yg saat ini terjadi di Kabaena Timur,” katanya.

Laporan: Rian Samrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *