Praperadilan Direktur PT KKP Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody melalui rilis tertulisnya, Senin (26/6/2023) mengatakan, putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan menyatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (penyidik Kejati Sultra) adalah sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP.

Dody bilang, hakim menyatakan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan jaksa telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Antam Tbk.

“Aktifitas pertambangan tersebut dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam, Perusda, dan PT. Lawu Agung Mining (LAM) yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/menjual ore nikel hasil KSO menggunakan dokumen RKAB milik PT. KKP dan beberapa perusahaan lain,” ujar Dody.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Tidak terima dengan penetapan tersebut AA mengajukan gugatan praperadilan. Mengutip laman informasi detail perkara Pengadilan Negeri Kendari, tersangka AA mendaftarkan gugatan praperadilannya tanggal 12 Juni 2023.

Dalam petitumnya, pertama, AA memohon kepada hakim agar mengabulkan dan menerima permohonan praperadilannya. Kedua, meminta hakim memutuskan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan No. Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, surat perintah dari Termohon (Kejati Sultra) nomor :Print-07/P.3/Fd.1/10/2023, tanggal 10 Oktober 2022, dan surat perintah dari Termohon nomor :Print-07/P.3/Fd.1/06/2023, tanggal 5 Juni 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor: B-06/P.3/Fd.1/06/2023, tanggal 5 Juni 2023 dari Termohon terkait produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta Bersama pihak lainnya di Kawasan Hutan Lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Atam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kejati Sultra) terkait dengan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT. Antam di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, AA memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejati terhadap Pemohon (AA) yang berkaitan dengan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta Bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IIUP-OP PT. Antam di Blok Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.

Keenam, AA memohon hakim menghukum Kejati untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepadanya sesuai dengan pertimbangan hakim.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *