Dugaan Korupsi Izin Ore Nikel, Kejati Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kedua tersangka itu pejabat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) inisial SM dan EVT.

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), sedangkan EVT adalah pejabat Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Kejati Sultra sudah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi WIUP PT. Antam yaitu HA; General Manager PT. Antam Konawe Utara, GL; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), OS; Dirut PT. LAM, WAS; pemilik PT. LAM, dan AA (Dirut PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Dengan tambahan 2 tersangka ini, penyidik Kejati telah menetapkan 7 orang tersangka dan penyidikan masih terus dilanjutkan.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, SM dan EVT awalnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sementara di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Besok dua tersangka dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (24/7/2023).

Ade Hermawan mengungkapkan, menurut hasil penyelidikan, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KPP dan RKAB beberapa perusahaan tambang lain di Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam,” ungkapnya.

Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP, dan beberapa pihak lain.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *