TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si memimpin rapat Fasilitasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Koltim Tahun 2023 di Aula Kantor Bupati Koltim, Kamis (27/7/2023).
Pertemuan tersebut ditujukan untuk menguatkan sinergi dan kepedulian tim percepatan penurunan stunting dalam intervensi sasaran di lapangan melalui Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).
Dalam sambutannya, Sekda Koltim menyampaikan apresiasi kepada dinas terkait yang mengadakan kegiatan ini.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan soliditas kita dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kolaka Timur,” ucapnya.
Sekda mengatakan, jika Stunting merupakan hasil dari tidak terpenuhinya status nutrisi anak sejak dalam kandungan dan di awal kehidupannya. Anak dengan stunting, tidak mengalami pertumbuhan dan perkembangan maksimal sebagaimana anak di usia mereka.
“Prestasi sekolah rendah dan mereka berisiko mengalami penyakit metabolisme sehingga membatasi kontribusi optimal untuk berkarya,” ujarnya.
Dikatakannya, penurunan stunting telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Upaya ini katanya, berbasis keluarga berisiko stunting dengan penekanan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan peningkatan akses air minum serta sanitasi.
Sekda mengungkapkan, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, menunjukkan prevalensi stunting di Koltim sebesar 23,0 persen. Artinya angka prevalensi stunting Koltim mengalami kenaikan 0,7 persen menjadi 23,7 persen di Tahun 2022.
Berdasarkan target nasional penurunan stunting 14 persen tahun 2024, maka untuk Kabupaten Koltim dengan angka stunting 23,7 persen di tahun 2022, dibutuhkan angka penurunannya 9,7 persen selama 2 tahun ke depan, atau per-tahun turun 4,85 persen.
Dia menyebutkan, lokasi Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Koltim Tahun 2023 sabanyak 30 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan.
“Olehnya itu, kita perlu menyusun perencanaan kegiatan, penganggaran, pengawasan serta pengendalian agar semua kegiatan yang ada dapat tepat mengarah ke penurunan angka stunting. Hal ini tidak bisa dikerjakan oleh satu OPD saja tapi harus bersama memusatkan kegiatan,” ucapnya.
Sekda menambahkan, ada beberapa objek yang harus dijadikan fokus yaitu pencegahan pernikahan dini dengan melibatkan lintas sektor, memaksimalkan pola asuh anak dalam keluarga, dan usaha peningkatan gizi.
Laporan: Agus