Kejaksaan Tetapkan Mantan Wali Kota Kendari Tersangka Suap Izin Usaha

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Penetapan tersangka Sulkarnain berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi izin PT. MUI di Pengadilan Tipikor Kendari.

Peran tersangka SK (Sulkarnain Kadir) selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp.700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (14/8/2023).

BACA: Ada Nama Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

BACA: Kasus Dugaan Suap Izin, Kejati Sultra Tahan Sekda dan Tenaga Ahli Kota Kendari

Di samping itu ujarnya, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa.

Ade Hermawan mengatakan, jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *