Kuasa Hukum PT BSI Minta UD Putri Tunggal Kembalikan Cek

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kuasa hukum PT. Bazproperti Sukses Indonesia (BSI), Khalid Usman meminta UD Putri Tunggal supaya mengembalikan cek pembayaran pesanan batako pembangunan perumahan.

PT. BSI adalah perusahaan pengembang perumahan yang bekerja sama dengan perbankan, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN).

Khalid mengatakan, dalam pembangunan perumahan, kliennya bekerja sama dengan UD Putri Tunggal untuk pengadaan batako.

Dia mengungkapkan, awalnya kerja sama tersebut terjalin baik, dan sudah membayar tahap awal kepada UD Putri Tunggal sekitar Rp 50 juta. Namun pembayaran berikutnya tertunda karena ada beberapa tagihan konsumen yang belum dibayarkan.

Tetapi kata Khalid, kliennya tetap beritikad baik melunasi sisa pembayaran batako UD Putri Tunggal. Kemudian PT. BSI memberikan cek pembayaran tagihan hanya cek itu masa berlakunya cuma tiga bulan.

“Kita sudah bayarkan melalui cek namun kan waktu berlaku cek selama 3 bulan dan cek tersebut masih mempunyai nilai uang,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023) di salah satu warung kopi di Kota Kendari.

Lanjut Khalid, UD Putri Tunggal melaporkan PT. BSI ke Polsek Poasia, Kota Kendari dengan alasan cek tersebut tidak bisa dicairkan alias kosong. Maka kliennya dengan itikad baik dan dimediasi Kapolsek Poasia membayar tunai sisa pembayaran.

Pasca utang dilunasi tapi cek milik PT. BSI tidak dikembalikan. Khalid meminta kepada UD Putri Tunggal selaku UMKM agar mengambalikan cek tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Saya sebagai kuasa hukum PT. BSI meminta kepada UD Putri Tunggal agar mengembalikan cek tersebut 1×24 jam karena cek tersebut masih mempunyai nilai,” tegasnya.

Pengacara senior Kota Lulo ini membantah aksi demontrasi puluhan orang di kantor BTN melaporkan PT. BSI disinyalir merugikan pelaku UMKM.

“Itu kan yang demo kemarin atas namakan UMKM, setelah saya telisik hanya satu saja yang pelaku UMKM selebihnya bukan pelaku usaha UMKM,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *