KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu diwakili Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kendari Nismawati dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) disaksikan Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo di aula BSSN, Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (30/8/2023).
Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo dalam sambutannya mengatakan, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik, dalam rangka transformasi digital dan mewujudkan administrasi pemerintahan serta memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap, pemerintah daerah dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” katanya.
Sementara Kadis Kominfo Kendari Nismawati berterima kasih atas dukungan BSSN dalam kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di Kendari.
Ia mengatakan, penandatanganan ini merupakan perpanjangan kerja sama yang dilakukan Pemkot Kendari dengan BSSN.
“Alhamdulillah, atas surat kuasa Bapak Pj. Wali Kota Kendari kami diberikan kesempatan untuk mewakili Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penandatangan PKS, penandatanganan PKS ini merupakan perpanjangan Kerjasama sejak tahun 2019,” ujarnya.
Nismawati berujar, pemanfaatan sertifikat elektronik ini salah satunya adalah penggunaan tanda tangan yang diinovasi dari penggunaan tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan digital atau elektronik. Tanda tangan ini telah diterapkan pada Aplikasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi Srikandi, SPPD Elektronik, dan E-BPHTB.
Kata Nismawati, pemanfaatan sertifikat elektronik ini akan terus dikembangan pada Sistem Elektronik (Aplikasi) lainnya, demi kemudahan pelayanan, baik untuk pemerintahan maupun pelayanan publik, khususnya masyarakat di Kota Kendari.
Dia mengatakan, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam rangka menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
REDAKSI