KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) agar segera mencopot CA dari jabatannya sebagai Kepala Syahbandar Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar (Pungli) atau biaya kordinasi yang dilakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe, dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial BL terhadap para penambang Nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ungkap Kordinator Presidium KONUTARA Ujang Hermawan melalui rilis tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Dia mengatakan, selaku pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatan jelas karena Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam tbk UBPN Konut di Blok Mandiodo.
Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N menegaskan, apa yang dilakukan Kepala Syahbandar Molawe hari ini sangat tidak di benarkan sehingga pihakya mendesak Kemenhub agar segera mencopot CA.
“Dalam waktu dekat kami bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI, karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” tegasnya.
REDAKSI