KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Gelombang Insan Aktivis Pemerhati Lingkungan (GIA PL) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum segera memproses pelaku ilegal mining di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pasca Gakkum KLHK RI melakukan penyitaan belasan alat berat di desa tersebut.
“Aktivitas penambangan ilegal di desa Oko oko bukan lagi hal tabuh untuk diperbincangkan sudah menjadi konsumsi publik khususnya di kalangan aktivis dan diperkuat dengan adanya penyitaan alat berat oleh Gakum KLHK,” kata Ketua GIA-PL Sultra Rifaldi La maramba, Minggu (10/9/2023).
Namun kata dia, sejauh ini belum ada langkah hukum untuk memprores oknum pelaku penambangan ilegal.
“Kami heran kok aparat penegak hukum tidak memproses pelakunya, hanya alatnya saja yang ditahan. Kok aneh atau mungkinkah ada upaya untuk melindungi pelaku?,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran mereka, diduga yang melakukan penambangan ilegal di Desa Oko Oko adalah oknum Kepala Desa, PT. APD yang diperankan oleh oknum berinisial A, dan PT. LCM oleh oknum inisial Z dan D.
“Ada konspirasi besar dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, kami sudah urai secara utuh di dokumen pelaporan yang akan kita serahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sultra, Polda Sultra, dan Gakkum KLHK di hari Senin, 11 September 2023,” ungkap Kader HMI Cabang Kendari ini.
Rifaldi mengatakan, ada beberapa modus aktifitas ilegal mining mulai dari keterlibatan PT. TRK yang menyiapkan stokfile maupun dalam pengunaan jetty PT. GS sampai pada pengunaan dokumen terbang atau Dokter.
“Di Oko Oko ini sebenarnya lebih parah dari pada Mandiodo, olehnya yang kami kejar bahwa pelaku penambangan ilegalnya harus ditangkap dan diproses hukum. Kami tantang Kejati Sultra untuk melakukan hal yang sama seperti di Mandiodo,” katanya.
“Kami juga minta pada Polda Sultra agar tidak tinggal diam atas persoalan ini, kami tidak ingin persepsi publik bahwa hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas itu semakin mengkristal di tengah tengah masyrakat,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan mengawal persoalan ini hingga oknum pelaku terduga penambangan ilegal di Desa Oko Oko diproses.
“Kami akan pastikan betul semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku atau sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak ada yang kebal hukum,” tutupnya.
REDAKSI