KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Hari Jumat kemarin Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan sejumlah alat berat milik PT. Bumi Nickle Pratama (BNP) karena diduga melakukan penambangan ilegal di Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur PT. BNP Askiran Razak membantah perusahaannya melakukan penambangan ilegal, karena mereka memiliki legalitas yang lengkap sehingga bisa menambang ore nikel di lokasi tersebut.
“Semua dokumen kami bisa dicek, tidak mungkinlah kami menambang kalau kami tidak memiliki legalitas lengkap,” ungkapnya seraya memperlihatkan dokumen perizinan PT. BNP kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Dengan memiliki legalitas lengkap, Askiran menduga Polda Sultra khususnya Ditreskrimsus tidak prosedural menyita alat beratnya. Pihaknya akan melaporkan ke Propam Mabes Polri.
Tidak hanya itu, Askiran sangat menyayangkan penyitaan alat berat oleh Polda membuat aktivitas PT. BNP terhenti dan imbasnya merugi.
REDAKSI