DPRD Sultra Sampaikan 11 Pendapat Akhir atas Raperda Perubahan APBD 2023

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Delapan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna di aula Bahteramas kantor Gubenur Sultra, Rabu (27/9/2023) malam.

Pendapat tersebut disampaikan setelah dokumen Raperda perubahan APBD dibahas badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Sultra beberapa hari lalu.

Juru bicara Banggar DPRD Supratman menyampaikan pendapat masing-masing akhir fraksi yakni PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, dan Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat (PKB, PPP dan Hanura).

Pertama kata Supratman, organinisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan pembuatan sistem informasi desa atau kelurahan di kabupaten/kota se-Provinsi Sultra agar segera dilakukan koordinasi dan sinkronisasi sehingga kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan.

Kedua, dalam rangka optimalisasi pendapatan agar Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra segera menyelesaikan Raperda tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah sesuai amanat undang-undang Cipta Kerja serta undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

”Ketiga, Biro Bukum sekretariat daerah dan Bappeda segera menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri kepada Penjabat Gubernur yang disampaikan dalam rapat paripurna terkait penyusunan anggaran pendapatan daerah, tentang sistem penyelenggaraan pemerintah provinsi Sultra berbasis data program sehingga dapat dibahas bersama,” katanya.

Keempat, menganggarkan kendaraan dinas operasional roda empat untuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Badan Riset Daerah (BRIDA) dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.

“Kelima, kegiatan penelitian yang dilakukan di beberapa OPD agar dipusatkan di badan riset daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Keenam, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sultra agar memperhatikan ketersediaan blangko E KTP di 17 kabupaten/kota agar tidak terjadi kekosongan sebagaimana terjadi sebelumnya,.

Ketujuh lanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra agar melakukan klasifikasi kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Sultra.

“Sehingga penanganannya dapat secara maksimal, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi sekitar 124 kasus sementara yang terselesaikan kurang lebih 20 kasus,” ungkapnya.

Kedelapan, parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas agar menjadi perhatian karena jauh dari ruang rawat inap dan pada malam hari gelap.

Kesembilan, TAPD agar mengalokasikan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan pada anggaran tahun 2024 untuk pengadaan laboratorium yang dapat mendeteksi zat kimia yang terkandung dalam makanan.

Kesepuluh, dalam penganggaran tahun2024 agar Pemprov memfokuskan pada perbaikan jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

Kesebelas, dokumen KUA PPAS tahun angaran 2024 agar segera disampaikan paling lambat minggu kedua oktober sehingga pembahasan dapat dilakukan secara maksimal dan menurut PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dimana ujarnya, kepala daerah wajib melanjutkan rancangan Raperda APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Dan di dalam pasal 106 menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *