Pemkot Kendari Menata Kota Berpedoman Peraturan Daerah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari. Salah satunya, penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012, ketika memberikan peringatan hingga pembongkaran kepada pelaku usaha di jalan ZA Sugianto yang masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Penertiban akan dilakukan secara bertahap, karena kita keterbatasan personel, kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu hingga 20 atau 21 hari,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).

Erlis menambahkan, saat ini, Pemkot juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban.

Proses ini katanya, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dia menjelaskan, Perwali itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran, penyegelan, dan pembongkaran.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira menerangkan, di RTH jalan ZA Sugianto dan Jalan Buburanda masyarakat melakukan aktivitas perdagangan dan jasa, padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 pasal 13 untuk melakukan aktivitas tersebut masyarakat harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, Perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang (sesuai RTRW), Izin Lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung.

“Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” jelasnya.

Abdi katakan, berdasarkan perda 1 Tahun 2012 kawasan ZA Sugianto berstatus Ruang Terbuka Hijau, hingga saat ini masih belum ada perubahan.

Sedangkan persoalan tambang galian C Pasir Nambo, Abdi Prawira mengatakan, sama-sama terkait RTRW hanya saja di jalan ZA Sugianto terkait Ruang Terbuka Hijau, sedangkan di Nambo terkait Kawasan Industri pertambangan. Sebab pasir Nambo mengandung pasir silika.

“Bersamaan dengan terbitnya keputusan Menteri ESDM itulah dasar kita mengajukan ke pusat kembali untuk melanjutkan revisinya, revisi diakhir tahun 2022 kita ajukan kembali prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu, sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara sama-sama kita revisi,” tuturnya.

Sementara Aditya Susanto dari Kepala Seksi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari menjelaskan, masyarakat yang memiliki lahan dan bersertifikat di kawasan RTH ZA Sugianto sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hanya saja untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW.

“Posisi sertifikat dalam kawasan Ruang terbuka hijau itu sah tapi dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, di situ disebutkan bahwa sertifikat tersebut sah tapi peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan atas sertifikat tersebut harus mengikuti rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *