Pilgub 2024, Andap Serahkan Dana Hibah Rp 233 Miliar kepada KPU Sultra

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dalam upaya dalam upaya mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU) Sultra.

Penandatanganan perjanjian dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Ketua KPU Sultra Asril berlangsung di hotel Claro Kendari, Jumat (27/10/2023), dan menjadi momentum penting pertama kalinya disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Muhammad Tito Karnavian.

Kehadiran Mendagri sebagai saksi, memperkuat komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas dan aman.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Reviyanto menyerahkan bantuan dana hibah berdasarkan pada ketentuan NPHD Pemprov dengan KPU Sultra nomor 900.1.9/906/2023 dan Nomor : 3/KU.07-PKS/74/3/2023 dan nomor : 3/KU.07-PKS/74/3/2023 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

Perjanjian ini memuat perihal pemberian dana hiba kepada KPU Sultra. Dengan kesepakatan ini, KPU akan menerima hibah anggaran sebesar Rp 233 miliar 310 juta 228 ribu 315.

Hibah ini akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilgub 2024, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan berakhirnya proses pemilihan.

Perjanjian ini juga mencakup mekanisme pencairan dana hibah, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah.

Pencairan dana hibah akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama (40 persen dari nilai NPHD) sebesar Rp 93 miliar 324 juta 091 ribu 326. Pencairan tahap pertama akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Selanjutnya, tahap kedua (60 persen dari nilai NPHD) sebesar Rp. 139 miliar 986 juta 136 ribu 989, akan dicairkan pada triwulan pertama Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.

Dengan perjanjian ini, Pemprov dan KPU Sultra berharap dapat bekerja sama secara sinergis dalam penyelenggaraan Pilgub yang akan datang. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah ini untuk kepentingan demokrasi yang lebih baik.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *