KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan kepada masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep) mendukung pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) supaya menemui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep agar investasi pertambangan mineral dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat menerima aspirasi masyarakat pro pertambangan yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Masyarakat Wawonii (PMMW), Selasa (31/10/2023).
“Jadi kalau pulang dari sini, sampaikan kepada Bupati dan Bappeda (Konkep) supaya pertambangan dimasukkan kembali dalam RDTR, supaya nanti kami bahas dalam FGD revisi Perda RTRW,” kata Suwandi kepada massa aksi PMMW.
Dia mengatakan, revisi RDTR Konkep merupakan syarat DPRD membahas revisi Perda RTRW Provinsi Sultra yang sementara ini bergulir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Suwandi juga menyarankan PMMW menyampaikan aspirasi revisi RDTR kepada DPRD Konkep supaya dibahas.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.
“Dan rekomendasi ini juga ditembuskan ke DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujarnya.
PMMW melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Sultra. Mereka mendesak revisi Perda RTRW mesti memasukkan kembali pemanfaatan ruang sektor pertambangan mineral di Kabupaten Konkep.
Mereka juga mendesak Pemprov Sultra mengambil langkah agar PT. GKP beroperasi kembali di Konkep. Ketiadaan sektor pertambangan pada revisi Perda RTRW akan berdampak serius pada pembangunan daerah atau masyarakat itu sendiri yang mengharapkan adanya lapangan kerja.
Selain itu, dalam tuntutannya, PWWM mengecam tindakan beberapa oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat Konkep menolak hadirnya investasi pertambangan.
REDAKSI