Pj Gubernur Ajukan KUA PPAS 2024 ke DPRD Sultra, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp4,739 Triliun

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 ke DPRD Sultra.

Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra H. Herry Asiku didampingi Jumarding dan Nursalam Lada, Senin (13/11/2023) malam.

Pj Gubernur diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio menyampaikan, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4,739 triluin yang bersumber dari PAD sebesar Rp1,703 triliun, pendapatan transfer Rp3.035 miliar dan lain-lain pendapatan pendapatan daerah yang sah sebesar 540.343 miliar.

“Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah antara lain intensifikasi dan eksentifikasi pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, berdasarkan atas target pendapatan daerah maka anggaran belanja yang disusun oleh OPD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4,622 triliun.

“Dengan rincian, belanja operasional sebesar Rp3,19 triliun terdiri dari belanja modal sebesar Rp798 ribu 815 miliar, belanja tidak terduga Rp125 ribu 935 miliar, serta belanja transfer Rp682 ribu723 miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, rencana belanja daerah difokuskan untuk membiayai program kegiatan yaitu pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi masyarakat miskin serta peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan.

Kemudian peningkatan kesejahteraan fisik dan non fisik yakni penyiapan lapangan kerja, jaminan sosial meliputi kesehatan, hari tua, kecelakaan kerja, pensiun, kematian, dan kehidupan sosial.

“Perlindungan hukum dan HAM  termasuk momentum Pemilu dan Pilkada serentak 2024. serta pembangunan infrastruktur yang memadai,” ucapnya.

Sekda menyampaikan, rincian anggaran belanja tersebut kiranya dapat dievaluasi kembali bersama DPRD dan OPD, agar lebih dioptimalkan untuk program-program kesejahteraan masyarakat yang dapat disalurkan oleh para wakil rakyat bukan untuk kegiatan teknis operasional kepegawaian.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *