Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna Rusman Emba

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna Rusma Emba setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penahanan Rusman Emba disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

KPK menahan Rusman Emba selama 20 hari kedepan terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kebutuhan proses penyidikan.

Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan Rusman Emba merupakan pengembangan penanganan perkara Ardian Noervianto mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Sebelum Rusman Emba ditahan, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka seorang kontraktor pada kasus yang sama, Laode Gomberto. Dia ditahan tanggal 22 November sampai 11 Desember 2023.

KPK menduga Rusman Emba dan Gomberto menyuap Adrian Noervianto dengan uang Rp2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN Rp401,5 miliar.

Komisi antirasuah menyangka Rusman Emba dan Gomberto pada pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *