Pemkab Kolaka Timur Umrahkan 20 Imam Masjid

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) memberikan apresiasi bagi 20 imam masjid se-Koltim yang telah diseleksi untuk berangkat menunaikan ibadah umrah ke tanah suci Makkah.

Bupati Koltim Abdul Azis melalui Kabag Kesra Setda Koltim Ayi Wahyuddin mengatakan, ke-20 imam ini terdiri dari imam kecamatan ditambah imam kelurahan, yang telah diseleksi denga berbagai syarat dan ketentuan. Di antaranya, berdasarkan faktor usia, lama mengabdi, usulan camat dan masukan masyarakat sekitar.

Untuk biaya umrah sebut Ayi, Rp40 Juta per orang, di mana dengan biaya tersebut masing-masing imam akan mendapatkan fasilitas luar biasa sejak berangkat sampau pulang kembali dan hotel yang berhadapan dengan Masjid Nabawi di Kota Madinah dan Masjidil Haram di Kota Makkah.

Ia menyebut, para imam ini direncanakan berangkat pada 20 Februari mendatang melalui salah satu agen travel umrah yang sudah berpengalaman.

Di sana ujarya, selain menjalankan ibadah umrah, para imam ini juga akan dibekali dengan ilmu dari para pendakwah yang berada di dua kota suci tersebut, yang nantinya akan diterapkan ketika kembali di masjid masing-masing.

”Diberangkatkannya para imam ini, selain program Pemda Koltim dengan Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (Gemas), ini juga bentuk penghargaan di momen HUT Kolaka Timur ke-11 tahun ini. Dan Insyaallah tahun depan akan ada lagi program seperti ini, ” ucapnya.

Selain program umrah, tahun ini Pemkab Koltim juga menyiapkan bea siswa bagi santri yang kurang mampu dari berbagai pondok di daerah ini.

Totalnya kata Ayi, adalah 200 orang dengan total biaya Rp600 juta, dengan biaya Rp3 juta per santri per tahun.

”Ini juga berdasarkan usulan dari pondok, dan orang tua masing-masing membuat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, program ini sudah berjalan sejak tahun lalu juga untuk 200 orang,” kata Ayi.

Ayi menambahkan, Pemkab menyediakan bea siswa kurang mampu sebanyak 30 orang pertahun dari berbagai perguruan tinggi. Dengan rincian, maksimal Rp10 juta per orang yang disesuaikan dengan biaya di universitas masing-masing.

”Tidak semua dapat sampai 10 juta, disesuaikan dengan daftar biaya yang dibayarkan selama satu tahun studi, dari masing-masing universitas. Misalnya biaya UKT dan lain-lain itu berapa, itu yang dibayarkan,” ujarnya.

Laporan: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *