KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Masih) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan tersebut ditemukan fakta baru.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO antara Antam, Perusda Sultra, dan PT. Lawu Agung Mining.
“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,” kata Ade Hermawan melalui keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).
Ade Hermawan menambahkan, penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.
REDAKSI