Marina Mart Tolak Mediasi, DPRD Sultra Bakal Keluarkan Rekomendasi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengeluarkan rekomendasi setelah rapat dengar pendapat terkait aduan susu kedaluwarsa yang dijual Marina Mart yang digelar pekan lalu dan hari ini, Selasa (26/3/2024).

Rekomendasi ini akan dikeluarkan karena Marina Mart menolak tawaran mediasi yang ditawarkan DPRD di rapat dengar pendapat. Padahal ibu dari yang anaknya minum susu bubuk kedaluwarsa tersebut setuju dimediasi lewat DPRD.

Dalam rapat dengar pendapat, pihak Marina Mart melalui kuasa hukumnya bernama Sulaiman membenarkan kalau Marina Mart memajang tiga dus susu kedaluwarsa di area rak penjualan susu.

“Dan itu murni kesalahan tidak ada kesengajaan. Marina Mart di sini sebagai penyambung distributor yang menyimpan susu di Marina Mart. Dari awal Marina Mart itikad baiknya sejak kejadian itu sampai hari ini selalu ditolak oleh ibu korban,” kata Sulaiman.

Dia mengungkapkan, selama dua tahun Marina Mart diam tidak akan melakukan apa-apa, tetapi ibu korban selalu membuat gaduh di media sosial dan dimana-mana.

Dengan tawaran dari pimpinan rapat dengar pendapat, Sulaiman berujar, tidak ada gunanya hadir di rapat hari ini kalau hanya mediasi.

“Saya ingin sejelas-jelasnya siapa yang bersalah kita buka, kalau Marina Mart bersalah lakukan gugatan di pengadilan karena dia (ibu korban) sudah melaporkan ke polisi. Mohon maaf Pak Ketua kami tidak bisa lagi melakukan mediasi karena dari awal kami sudah melakukan mediasi mereka tolak,” ujarnya.

Pimpinan rapat dengar pendapat, Sudirman mengatakan, kemungkinan rekomendasi yang mereka keluarkan lanjut ke aparat penegak hukum.

“Sesuai kewenangan kami, kami juga rekomendasikan ke Balai POM (Pengawasan Obat Makanan) dan juga ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Provinsi Sultra),” katanya.

Sudirman melanjutkan, rekomendasi ini akan mereka rapatkan kembali dengan pimpinan (DPRD) dan tim pakar hukum DPRD.

“Yang jelas kami akan mengeluarkan rekomendasi, rekomendasi itu berdasarkan hasil rapat-rapat kita yang pertama dan hari ini,” ujarnya.

Di tempat sama, anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak menyarankan kalau masih ada ruang solusi yang bisa diambil maka kedua belah pihak bisa saling cooling down.

Tapi kalau Marina Mart mau melanjutkan ke wilayah hukum, menurut Fajar Ishak itu adalah haknya pemilik swalayan bersangkutan cuma akan banyak dampak.

“Dampaknya adalah semakin bergulir ini barang di media maka akan ada dampak buruk bagi perusahaan atau usaha. Tetapi sebaliknya misalnya ada solusi yang diambil maka naik citranya,” sarannya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *