KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Lembaga DPW LPAKN RI PROJAMIN SULTRA menemukan beberapa item paket pekerjaan yang terindikasi bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat (Mubar). Temuan ini berdasarkan hasil investigasi mereka.
Ketua Lembaga DPW LPAKN RI PROJAMIN SULTRA, La Munduru, SP membeberkan investigasi tim lembaganya. Pada tahun 2015 berdasarkan temuan inspektorat, PT. Carmelita Waode telah memenangkan tender paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi DI Katangana 1 dengan nilai 6,9 miliar rupiah.
Adapun rincian paket pekerjaan tersebut, yaitu pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi D.I Katangana I, pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi D.I Katangana II, pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi D.I Nihi, pengawasan teknis peningkatan jalan kabupten, dan peningkatan jalan Poros Kampobalano-Lombu Jaya-Wakoila.
“Dalam perjalanannya paket tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan memiliki banyak persoalan yang seharusnya pekerjaanya selesai tahun 2016,” ungkapnya melalui rilis tertulis, Senin (1/4/2024).
Namun hingga tahun 2017 tidak kunjung diselesaikan, hal ini yang kemudian menjadi polemik dan kasus ini pernah masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dengan terperiksa Direktur PT. Carmelita Waode, Kepala Bidang Bina Marga (PPK) Dinas PU Mubar, dan Kepala DPPKAD Mubar, Zakarudin Saga.
“Dari hasil penelusuran/investigasi yang kami lakukan, sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Muna Barat terkait penyelesaian pengembalian kerugian negara pada Dinas Pekerjaan Umum Muna Barat senilai 3,2 millyar rupiah yang diperintahkan utuk dikembalikan sejak tahun 2016 hingga per tanggal 30 juni 2022 namun hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti,” bebernya.
Hal tersebut kata La Munduru, juga dikuatkan surat perintah Bupati dengan nomor : 157/1568 dan 860/1560 kepada PPK Dinas PU pada tanggal 2 Agustus 2016 untuk ditindaklanjuti.
“Per 31 OktoberJuni 2017, per 31 Desember 2017, per 31 Juni 2018, dan per 12 Desember serta per 30 Juni 2019, per 31 Desember 2021 hingga per 30 Juni 2022 belum ada tindak lanjut sesuai rekomendari inspektorar dan surat perintah tidak lanjut Bupati Mubar, semua hasilnya tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
La Munduru berujar, temuan Inspektorat ini sudah diperiksa oleh Kejari Muna, namun dalam perjalannya pimpinan lembaga adyaksa tersebut berganti sehingga pada perkara tersebut tidak ada perkembangan sampai saat ini hingga tahun 2024.
“Pada kesempatan yang sama, demi penegakan hukum yang berkeadilan kami dari Lembaga DPW LPAKN RI PROJAMIN SULTRA kembali mengingatkan agar Pemda Mubar khususnya Dinas PU untuk bertanggung jawab sebagai mana mestinya sebab telah nyata dan diakui oleh lembaga independen (Inspektorat) bahwa terjadi kerugian negara,” tegasnya.
“Sehingga dari uraian kasus di atas kami sampaikan, merupakan bentuk menjalankan tugas penting kami sebagai lembaga pengawasan aset dan keuangan negara sehingga penegakan hukum dan terciptanya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sambungnya.
Oleh karna hal tersebut pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Mubar, La Ode Butolo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (PPK) pada paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi D.I Katangana I dan lainnya tersebut di atas, dan Direktur Utama PT. Carmelita Waode sebagai pemenang tender paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi D.I Katangana I.
REDAKSI