Pakar Hukum Unsultra: Putusan Sengketa Pilpres Mempertaruhkan Marwah MK Menjaga Demokrasi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Dr. LM Bariun, SH, MH menilai sengketa Pilpres yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari Senin pekan depan akan mempertaruhkan kredibilitas MK menjaga demokrasi di Indonesia.

“Ini akan betul-betul menjadi beban moral bagi Mahkamah Konstitusi khususnya majelisnya mempertaruhkan kredibilitasnya juga mempertaruhkan marwah demokrasi dan selaku benteng daripada pengawal demokrasi,” ucap Bariun, Kamis (18/4/2024).

Bariun mengatakan, kalau itu menjadi beban hakim MK maka harapan semua orang bahwa keputusan yang diambil betul-betul untuk kepentingan masyarakat banyak bukan kepentingan kelompok.

“Nah itu yang akan memperbaiki demokrasi kita, jika tidak ini akan menjadi presden buruk kehidupan demokrasi, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurut Direktur Pascasarjana Unsultra ini, kalau melihat dari komposisi rekam jejak hakim pada putusan 90 (putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres) ada 3 hakim menolak yaitu 1 standing opinion dan 2 pada posisi menginginkan hanya pada jabatan boleh hanya pada sebatas Gubernur tidak pada Bupati dan Wali Kota.

“Dan berarti komposisinya terjadi 5:4, nah kalau sisa yang disidangkan Pilpres sekarang sisa 8 maka posisinya bisa 5:3 atau sebaliknya. Nah ini yang saya coba estimasi melihat rekam jejak. Nah kalau itu berarti punya peluang perkara ini permohonan itu akan diterima.
Tapi demikian juga sebaliknya kalau sepakat para hakim itu kedelapannya berpikir lain ya tentunya akan menolak semua tuntutan itu,” jelasnya.

Tetapi kata Bariun, dalam rangka memperbaiki demokrasi pada bangsa ini diharapkan putusan yang diberikan seadil adilnya karena kalau melihat dari kewenangan majelis hakim MK hanya bersifat kuantitatif (hasil) tidak bisa kualitatif.

“Kalau hanya hasil MK putuskan maka MK adalah Mahkamah Kalkulator tetapi kalau MK memutuskan berdasarkan fenomena dan perkembangan hukum di tengah masyarakat untuk keadilan sosial maka MK bertindak sifatnya progresif menumbuhkan hukum baru dan hukum baru itulah merupakan suatu keadilan yang diberikan oleh hakim itu sendiri,” katanya.

Ditanya prediksinya terkait putusan hakim MK, Bariun memprediksi MK mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran maka pemilihan suara ulang, sebaliknya kalau tidak Pemilu ulang maka Prabowo dilantik sebagai Presiden dan mengusulkan wakilnya ke MPR untuk dipilih.

“Maka tepuk tanganlah partai pengusung antara Golkar dengan PAN atau sebaliknya PBB dan seterusnya,” ujar Ketua PBSI Sultra ini.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *