Empat Terdakwa Korupsi Nikel Antam Divonis Bervariasi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bervariasi antara empat hingga tujuh tahun kepada empat terdakwa tindakepidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Senin (6/5/2024).

Melansir pers rilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), keempat terdakwa tersebut yaitu Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, dan Rudy Hariyadi Tjandra.

Majelis hakim Tipikor menyatakan, empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subisidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Andi Andriansyah divonis pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26.

Dengan ketentuan jika Andi Andriansyah tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000 subisidiair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak diganti dengan pidana
penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus yang sama yang disidangkan jaksa Kejati Sultra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *