TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) sudah melaksanakan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sejak tahun lalu hingga kini.
Seperti yang terlihat pada kegiatan penyerahan hasil pembuatan peta ZNT melalui perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan Pemkab Mubar dan Koltim, di Kantor BPN Provinsi, Kamis (16/5/2024).
Kepala Bappenda Koltim Rismanto menjabarkan, ZNT tahap satu atau tahun lalu meliputi delapan kecamatan, yakni Lambandia, Aere, Poli-Polia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, dan Tinondo.
”Ini merupakan gebrakan Bapak Bupati Kolaka Timur yang salah satu kabupaten dan kota di Sultra ZNT ini yang sudah 100 persen,” ucap Rismanto usai kegiatan tersebut.
Selanjutnya untuk tahap dua kata dia, yaitu di Kecamatan Lalolae, Mowewe, Uluiwoi, dan Uesi. Berarti sudah mencakup seluruh kecamatan.
Salah satu manfaat ZNT ini kata Rismanto, guna menciptakan zona integritas wilayah yang dapat digunakan sebagai acuan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui bea perolehan atas tanah dan bangunan serta menentukan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan.
“Sehingga dapat mencegah potensi total los yang mungkin saja terjadi Pada pajak PBB-P2 dan BPHTB.juga menghindari pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Laporan: Agus