BPK Temukan 15 Masalah Laporan Keuangan Pemprov Sultra, DPRD akan Evaluasi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengevaluasi 15 permasalahan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh sebelum menutup rapat paripurna pidato pengantar Gubernur atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (10/6/2024).

Olehnya itu Abdurrahman Shaleh atau ARS meminta kepada seluruh anggota DPRD tanpa terkecuali menunda tugas luar daerah untuk mengejar target dan waktu, sehingga bisa cepat menyelesaikan permasalahan laporan pertanggungjawaban APBD 2023.

Di tempat sama, Wakil Ketua DPRD Sultra H. Herry Asiku mengungkapkan, tentunya dewan akan mengevaluasi temuan audit BPK tersebut.

“Tentu semua kita akan evaluasi temuan temuan itu. Kita minta semuanya diselesaikan dengan baik. Kita tentu tidak mau ada temuan. WTP ini kan wajar tanpa pengecualian, apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari BPK itu kan harus ditindaklanjuti dan diclear-kan dengan baik,” ucapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan pidato pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2023.

Dalam pidato pengantar yang dibacakannya, Pj Gubernur mengungkapkan ada 15 permasalahan hasil audit BPK, sebagai berikut: Kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang, jasa, dan modal.

Sewa bangunan pusat distribusi Provinsi Sultra sebesar Rp115.920.000 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai ketentuan.

Pemprov Sultra belum sepenuhnya melakukan pemotongan 1 persen iuran wajib pegawai untuk BPJS Kesehatan atas tunjangan penghasilan, tunjangan profesi guru, tunjangan tambahan penghasilan guru, dan jasa pelayanan medis.

Kelebihan pembayaran Tunjangan Umum dan Tambahan Penghasilan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebesar Rp53.301.476.

Realisasi belanja BBM dan pelumas pada Badan Penghubung Provinsi Sultra sebesar Rp1.894.429.380 tidak sesuai ketentuan.

Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum memadai.

Pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan dan Holtikultura tidak sesaui ketentuan.

Pengendalian atas pertanggungjawaban ganti Uang Persediaan pada BPBD dan Biro Administrasi Pemerintahan belum memadai.

Belanja perjalanan dinas pada 28 perangkat daerah tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.281.589.532.

Penerima hibah belum menyampaikan/terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah.

Kekurangan volume belanja modal atas 33 paket pekerjaan pada 9 perangkat daerah sebesar Rp3.776.195.300.

Denda keterlambatan belum dikenakan pada 8 paket pekerjaan pada 7 perangkat daerah sebesar Rp2.412.714.500. Berikutnya, penatausahaan kas Pemprov Sultra belum tertib.

Persediaan yang rusak atau kedaluarsa pada Dinas Tanaman Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura masih tercatat pada laporan persediaan.

Penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemprov Sultra belum memadai.

    Berdasarkan 15 permasalahan disampaikan BPK di atas, pada tanggal 29 Mei 2024, Pj Gubernur menginstruksikan kepada jajaran perangkat daerah melakukan aksi tindak lanjut atas temuan-temuan BPK.

    REDAKSI

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *