Izin Lintas Koridor PT Indonusa Diduga Janggal

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkapkan dugaan kejanggalan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa melewati wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan.

“Yang di mana dalam kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas yang merupakan kawasan Eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahap XI dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum P3D Konut Jefri, Kamis (18/7/2024).

Jefri mengatakan, PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerja sama pengunaan izin lintas koridor dengan PT Antam ketika memasuki WIUP PT Antam site Konut.

“Dalam penerapannya PT Indonusa dan PT Antam tbk adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum yang terpisah dan berbeda sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam Tbk maka setahu saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerja sama izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa IPPKH,” kata Jefri.

“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang, berarti kata lain PT Antam Tbk akan mereklamasi pascatambang walaupun PT Indonusa yang melakukan bukaan atau lintasan kawasan hutan lindung di dalam IUPnya.

Menurut Jefri, izin lintas koridor PT Indonusa di dalam WIUP PT Antam site Konut akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Jefri berharap izin lintas koridor PT Indonusa harus benar-benar dipelajari dan dikaji ulang agar dikemudian hari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP tidak dirugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan di dalam IUPnya yang tanpa dokumen kerja sama.

Pentolan aktivis HMI ini berharap manajemen PT Antam untuk segera mengambil langkah terhadap izin lintas koridor PT Indonusa, jika terus dibiarkan tanpa kajian hukum maka akan menjadi petaka bagi PT Antam di kemudian hari.

“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam IUP perusahan lain tanpa izin,” katanya.

Ia kembali mengingatkan, berdasarkan SK KLHK RI, berdasarkan SK Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan Informasi, kegiatan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X, PT Indonusa sendiri melakukan aktivitas bukaan di kawasan hutan lindung seluas 125,91 hektare.

“Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Indonusa mesti membayar denda administratif PNBP PPKH dengan skema penyelesaian pasal 110 A UU Cipta Kerja” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB kepada PT Indonusa oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan jika ke depannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi izin koridor PT Indonusa,” pintanya.

P3D Konut ujarnya, telah mengadukan PT Indonusa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dirjen Pajak RI, pihaknya berharap agar aduan ditindaklanjuti.

“Kami harap aduan kami ditindaklanjuti,” harapnya.

Sementara, salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan, mereka telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP IPPKH.

“Sudah dibayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” ungkapnya.

Terkait kerja sama izin lintas koridor, media ini mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko menjawab via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan PT Indonusa.

“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin dan PT. Indonusa yang punya datanya akan lebih valid informasinya,” sarannya.

Koko mengatakan bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sehingga perusahaan belum bisa beroperasi di kawasan hutan.

“Kalau Antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan Indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait izin yang mereka keluarkan untuk Indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silakan ditanyakan ke PTSP,” katanya.

Media ini mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk teknis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh DPM PTSP boleh ditanyakan di kehutanan, karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Kehutanan,” kata Kepala Dinas (Kadis) DPM PTSP Sultra Parinringi.

Konfirmasi media ini berlanjut di Dinas ESDM Sultra perihal kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, PT Indonusa di tahun 2024 ini memiliki kuota RKAB.

“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *