KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Seorang kepala desa (Kades) seharusnya menjadi panutan untuk menyelesaikan masalah baik itu masalah hukum tertulis maupun hukum adat yang di wilayahnya. Namun Kades Tunduno inisial S di Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga malah memperlihatkan tidak taatnya kepada adat atau yang disebut Kalosara bagi Adat Tolaki.
Tokoh adat Boro-boro, Biduni sangat menyayangkan sikap S selaku Kades Tunduno itu, di mana seharusnya dia menyelesaikan persoalan adatnya apa yang pernah dikatakannya saat melamar istrinya.
“Awalnya Kepala Desa Tunduno datang ke rumah perempuan tersebut untuk melamar menjadi istrinya dengan uang sebesar Rp50 juta secara adat sekira Januari 2024, namun di bulan Februari Kepala Desa Tunduno meminta menikah secara sirih agar tidak melakukan zina,” kata Biduni, Sabtu (20/7/2024).
Lanjut Biduri, setelah waktu kesepakatan untuk mengadakan pernikahan secara resmi. Namun S datang menunda janji agar nanti di bulan Desember diadakan pesta pernikahan resmi dan meriah.
Namun kata Biduni, S ada masalah dalam rumah tangganya berujung akan melakukan cerai atau tidak sepaham lagi dengan istrinya dan S datang membawa untuk tutup muka akan tetapi ditolak dari pihak keluarga karena ada atau apa yang dijanjikan oleh S belum dipenuhi.
“Ini Pak Desa seharus dia selesaikan dulu adatnya setelah itu kalau mau tutup muka atau apa terserah dia, adat Tolaki atau Sara itu tegak lurus apa yang dia pernah katakan,” tegas Biduni.
REDAKSI