Kejati Sultra Sangkakan Pasal TPPU Pada 2 Tersangka Korupsi Nikel Antam

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kejaksaan menyatakan, dua tersangka tersebut yaitu, inisial GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) dan pemilik PT LAM inisial WAS.

BACA: 2 Direktur Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Nikel Antam Konut

Kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sultra Dody SH melalui rilis tertulis resmi, Rabu (24/7/2024).

Dody mengatakan, GAS dan WAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 23 Juli 2024.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *