Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat Perumda Tirta Anoa Kendari di Pengadilan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Mantan karyawan Perumda Tirta Anoa Kendari, Asbar Pay menggugat perusahaan tempat bekerjanya tersebut di Pengadilan Negeri Kendari karena melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari telah memasuki pemeriksaan saksi, yang mana kuasa hukum Asbar Pay menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, Kamis (25/7/2024).

Kuasa hukum Asbar Pay, Amrin SH mengatakan, PHK sepihak oleh Perumda Tirta Anoa Kendari kepada kliennya ada unsur pembodohan.

“Saya katakan ada unsur-unsur pembodohan karena kalau kita bicara PHK adalah hak perusahaan tetapi ada pula hak-hak karyawan yang di PHK. Di mana dilihat telah terjadi suatu PHK dan diberikan hak akan tetapi hak-haknya itu tidak sesaui peraturan yang berlaku,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

Amrin mengatakan, hak-hak kliennya yang diberikan tidak sesaui apa yang seharusnya diberikan pada karyawan yang di PHK.

“Contohnya berapa nilai yang diberikan tidak sesaui dengan yang diterima karyawan yang di PHK,” ujarnya.

Di tempat sama, Muh Wahyudin SH kuasa hukum Perumda Tirta Anoa Kendari menyatakan, menghargai dan menghormati keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat.

Pihaknya nanti akan menghadirkan saksi-saksi untuk membantah kesaksian dari penggugat Asbar Pay.

“Kami akan Hadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil-dalil kami sebagai jawaban sekaligus untuk membantah kesaksian dari pihak penggugat,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *