KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada 2 terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur).
Putusan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Kendari hari Selasa (23/7/2024).
Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody SH melalui rilis resmi tertulis, Kamis (25/7/2024) mengatakan, dua terdakwa yaitu Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring masing-masing diputus pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tentang perubahan UU nomor 31 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Kejati Sultra menangani perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Butur dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra tahun anggaran 2021.
REDAKSI