Perumda Tirta Anoa Kota Kendari Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMP

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Perumda Tirta Anoa Kota Kendari membayar gaji karyawan tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu dikatakan Sulaiman selaku kuasa hukum Asbar Pay eks karyawan Perumda Tirta Anoa Kota Kendari yang menggugat perdata perusahaan milik Pemerintah Kota(Pemkot) Kendari tersebut.

Sulaiman mengatakan, sejak tahun 2014 sampai 2024 Perumda Tirta Anoa Kota Kendari tidak pernah memberlakukan pembayaran gaji karyawan mengikuti UMP walaupun selisihnya hanya Rp100.000.

Sulaiman juga mengungkapkan, dalam dokumen perjanjian bersama (PB) antara Perumda Tirta Anoa Kota Kendari dengan kliennya tidak sesuai fakta. Di mana gaji Asbar Pay ditulis dalam PB Rp3 juta 112 ribu tetapi yang diterima kliennya Rp2 juta 9 ribu.

“Ini akan kita adukan Dirutnya ke Polda Sultra terkait pidana ketenagakerjaan. PB lahir tanpa risalah, tanpa berita acara, dan tanpa absensi,” ungkapnya seusai sidang gugatan terhadap Perumda Tirta Anoa Kota Kendari di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (25/7/2024).

Sulaiman mengatakan, setelah sebulan keluarnya PB, Asbar Pay dibantu kuasa hukum pergi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk melakukan Tripartit. Kemudian tanggal 20 dan 27 Maret 202, Asbar Pay dan Perumda Tirta Anoa Kendari berunding.

“Di situ sementara berunding, tiba-tiba PDAM melaporkan sembunyi-sembunyi PB itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Inilah yang kami anggap ilegal karena tidak ada perundingan, tidak ada kesepakatan di tripartit,” ujarnya.

Dia mengatakan, akan melaporkan Dirut Perumda Tirta Anoa Kota Kendari dan orang-orang yang bertanda tangan dalam PB ke kepolisian dan pengawas hubungan industrial. Pihaknya akan mengejar unsur pidananya karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

“Karena dia (Dirut Perumda Tirta Anoa Kota Kendari) mark up gajinya saudara Asbar Pay dari dua juta sembilan ribu yang diterima Asbar tiba-tiba dimark up oleh perusahaan PDAM mendaftarkan ke PB itu ke pengadilan (gaji Asbar) tiga juta seratus dua belas ribu,” tukasnya.

Sulaiman menilai surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) Perumda Tirta Anoa Kendari kepada Asbar Pay melanggar hukum karena tidak diatur dalam peraturan perusahaan.

“Mereka mendalilkan SK dibuatkan peraturan direksi, sementara peraturan direksi di pasal 84 itu dikatakan kalau melakukan pelanggaran berat harus diberikan kesempatan pada pekerja untuk membela diri, ini tidak ada,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *