KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pendampingan hukum bidang perdata dan Tata usaha negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pendampingan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, Senin (29/7/2024) di Aula Kantor Kejati Sultra.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hendro Dewanto.
Hendro menjelaskan dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini kata Hendro, bukan berarti Kejati bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU Provinsi yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” katanya.
“Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum,” katanya lagi.
Di tempat sama, Ketua KPU Sultra Asril menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
Asril berujar, tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Sultra yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.
Oleh karenanya dia berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejati dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
REDAKSI