KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (5/8/2024).
Sebelum pimpinan dan anggota dewan menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD melalui juru bicara Fajar Ishak menyampaikan rekomendasi terhadap Ranperda rencana pembangunan daerah Sultra 20 tahun ke depan tersebut.
Pertama, penyediaan data khusus pada aspek geografi dan demografi Sultra agar dilakukan penyesuaian sebelum diperdakan dengan memperhatikan hasil konfirmasi dengan pihak kementerian pada tahap evaluasi RPJPD.
Kedua, dalam rangka mendorong pembangunan sistem pertanian yang handal dan berdaya saing diperlukan model pengembangan pertanian lebih modern.
Ketiga kata Fajar Ishak, untuk mewujudkan sektor ketahanan pangan dibutuhkan pengadaan atau pengoperasian laboratorium pangan termasuk alat-alat yang dibutuhkan.
“Pak Pj Gubernur untuk khusus laboratorium pangan kita belum ada sehingga belum pernah melakukan uji lab apakah pangan kita di Sultra ini sudah layak makan atau justru mengkhawatirkan,” katanya.
Selanjutnya, untuk mewujudkan proyeksi dan daya jangkau energi listrik perlu diberdayakan pembangunan sarana listrik sampai ke desa-desa.
“Ini masih banyak desa-desa kita yang belum tersentuh aliran listrik,” ujarnya
Kelima, untuk melaksanakan tanggung jawab daerah dalam pembangunan sektor perhubungan perlu dirumuskan proyeksi pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan baik darat maupun laut, perairan termasuk darat antara lain pembangunan pelabuhan laut yang modern, dan mengaktifkan kembali penerbangan Wakatobi-Kendari dan Kendari-Baubau.
Keenam, untuk mewujudkan terpenuhinya infrastruktur jalan dan jembatan secara berkualitas dan merata perlu dirumuskan proyeksi atau sasaran pokok yang menggambarkan kebijakan pemerataan jalan dan jembatan di Sultra.
Ketujuh, untuk memberikan penguatan terhadap pengembangan fasilitas pertanian, peternakan, perikanan, dan pertambangan diperlukan upaya penyiapan sumber daya manusia yang siap pakai dan handal.
“Delapan, dalam rangka menjadikan adat budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah diperlukan dukungan kebijakan untuk memaksimalkan pelestarian dan perindustrian budaya lokal leluhur Sulawesi Tenggara,” katanya.
Kesembilan, dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan dari dampak pengelolaan pertambangan yang semakin marak di Sultra maka dibutuhkan keberpihakan ekologis daerah yang relevan dengan kebijakan nasional.
“Maka langkah strategis untuk mendukung kebijakan ekologis perlu dirumuskan dalam RPJPD yang menggambarkan 20 tahun yang akan datang,” ucapnya.
Kesepuluh, terkait Ranperda RPJPD 2025-2045, Bamperda merekomendasikan untuk diperbaiki konsideran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REDAKSI