Begini Alasan Perumdam Tirta Anoa Kendari PHK Salah Satu Karyawannya

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Keputusan Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Anoa Kendari melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap Asbar Pay sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan telah membayarkan sepenuhnya hak-hak dari mantan karyawannya tersebut.

“Maka kami optimis dalam perkara ini dengan dalil-dalil yang kami sampaikan kemudian saksi-saksi yang kami hadirkan dan keterangan saksi dari penggugat sendiri meyakinkan kami bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak penggugat ini (Asbar Pay) telah dibayarkan sepenuhnya dan diterima oleh penggugat sendiri,” ucap Muh Wahyudin kuasa hukum Perumdam Tirta Anoa Kendari, Rabu (7/8/2024).

Wahyudin mengungkapkan, perkembangan terbaru dalam perkara gugatan Asbay Pay terhadap Perumda Tirta Anoa Kendari minggu lalu pihaknya sudah menghadirkan dua saksi fakta yang telah diperiksa keterangannya di Pengadilan Negeri Kendari.

“Dari keterangan dua saksi itu menguatkan dalil-dalil maupun bukti-bukti yang kami hadirkan di muka persidangan,” ujarnya.

Wahyudin menjelaskan, gugatan PHK ini sampai di pengadilan bermula dari laporan seorang konsumen atau calon pelanggan Perumdam Tirta Anoa Kendari telah memberikan uang Rp1,5 juta kepada Asbar Pay terkait permohonan penyambungan air. Namun uang sudah dikasih tapi belum juga dipasangkan meteran air.

“Hasil klarifikasi juga PDAM secara internal bahwa ternyata penggugat menyampaikan kepada calon pelanggan untuk menyetorkan uang sejumlah satu juta lima ratus (ribu),” ungkapnya.

Setelah menerima uang Rp1,5 juta, Asbar Pay tidak melaporkan langsung kepada kantor. Sehingga dalam proses berjalan ternyata calon pelanggan datang mengadu ke Perumda Tirta Anoa Kendari.

“Setelah itu Kabag Hubungan Langganan (Perumdam Tirta Anoa Kendari) beserta jajaran turun mengecek secara langsung apakah betul ada kejadian tersebut. Setelah dicek ternyata benar ada penyambungan namun belum dipasangkan meteran dan ada juga kuitansi tanda penerimaan uang 1 juta 5 ratus, dari kejadian itu penggugat dipanggil untuk diklarifikasi hal itu dibuktikan dengan ada berita acara pemeriksaan penggugat tanggal 17 Januari 2024,” tuturnya.

Dalam berita acara pemeriksaan katanya, Asbar Pay mengakui menerima uang Rp1,5 juta tetapi air masih mengalir dan tidak dipasangkan meteran air pada calon pelanggan. Pascapemeriksaan lalu dirapatkan secara internal oleh Satuan Pengawas Internal Perumda Tirta Anoa Kendari tanggal 18 Januari 2024 dan keluar rekomendasi pada 19 Januari lalu disampaikan pada pimpinan.

Kemudian hasil telaah tim satuan pengawas maupun pihak manajemen memutuskan Asbar Pay melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 52 ayat 2.

“Sedikit saya sampaikan bahwa dalam proses persidangan selalunya pihak penggugat mendalilkan atau selalu mengkonfrontir kami punya saksi berkaitan kategori pelanggarannya pihak penggugat selalu berdalil harus ada surat teguran 1, teguran 2, dan teguran 3. Akan tetapi berdasarkan penilaian juga tingkat kesalahan yang bersangkutan karena sifatnya mendesak,” ujarnya.

Kendati demikian, ada hal-hal atau prosedur yang harus ditempuh sebelum PHK yaitu pemeriksaan dan klarifikasi kepada Asbar Pay sudah dilakukan lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Asbar Pay dan Perumdam Tirta Anoa Kendari diwakili oleh Bagian Umum dan dihadiri serikat pekerja pada tanggal 2 Februari 2024, untuk membahas masalah hak-hak pekerja terkena dampak PHK serta hal teknis berkaitan dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan bersama.

Wahyudin melanjutkan, setelah surat itu dikeluarkan oleh Perumdam maka penggugat meminta langsung membaca isi dari kesepakatan bersama yang telah dibuat. Hal ini muncul di fakta persidangan melalui keterangan saksi bahwa memang betul penggugat telah melihat, membaca, dan menelaah.

“Kemudian setelah itu disampaikan kepada penggugat apakah penggugat sudah memahami isi dari kesepakatan itu, kalau misalkan penggugat sudah mengerti dan memahami kesepakatan itu dan tidak berkeberatan silakan penggugat bertanda tangan maka pada waktu itu yang menandatangani pertama kesepakatan itu di tingkat Bipartit adalah penggugat sendiri,” katanya.

“Ini juga terbukti  berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di persidangan, perjanjian bipartitnya dilakukan pada tanggal 2 Februari. Kemudian akibat dari PHK tersebut telah dibayarkan oleh tergugat. Hal ini penggugat juga tidak berkeberatan hak-hak yang diberikan oleh tergugat berdasarkan dalil PP 35 pasal 52 ayat 2 tersebut karena kesalahan penggugat yang sifatnya mendesak maka setelah dipelajari oleh penggugat dia menerima itu uang penggantian hak dan uang pisah,” katanya menambahkan.

Wahyudin mengatakan bahwa besaran uang pisah diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Setelah penandatanganan surat perjanjian kesepakatan bersama ujar Wahyudin, Perumdam Tirta Anoa Kendari mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kendari agar kiranya perjanjian tersebut dikeluarkan berupa akta bukti pendaftaran perjanjian bersama melalui bipartit.

“Akta tersebut setelah kami pertanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh penggugat, bagaimana kedudukan hukum suatu akta damai yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial maka jawaban saksi ahli yang dihadirkan oleh penggugat menyampaikan bahwa akta tersebut mempunyai kekuatan hukum yang seperti putusan hakim,” tukasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed