JASBARU Desak 4 Kementerian Segera Cabut Izin PT Wijaya Nikel Nusantara

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

PT. WNN adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka dengan luas lahan 110 hektare.

PT. WNN diduga telah melakukan berbagai kejahatan selama melakukan kegiatan penambangan di Kolaka, salah satunya mengabaikan kewajiban perusahaan terkait reklamasi.

Pasalnya, JASBARU mengungkapkan pada media ini bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa mengantongi dokumen RKAB.

“ PT. WNN pada tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton,” Beber Manton Direktur Eksekutif JASBARU melalui rilis tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Sehingga itu, Manton menduga penjualan nikel ilegal PT. WNN diduga menggunakan dokumen orang lain, dengan kata lain menggunakan dokumen terbang (Dokter), serta diduga dalam melakukan kegiatan itu dengan sengaja atau secara sadar menabrak aturan.

Kemudian lanjutnya, menduga bahwa dalam aktivitas penjualan nikel tanpa RKAB itu diduga terjadi kongkalikong dan melibatkan pihak Syahbandar Kelas III Pomalaa, diduga dengan secara sadar membiarkan aktivitas PT. WNN berjalan lancar serta mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB).

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT.WNN, Manton menduga sampai saat ini tidak diberikan kuota RKAB.

Selain penjualan ore nikel tanpa RKAB, Manton juga membeberkan bahwa pada tahun 2013 sampai 2017 PT. WNN diduga dalam rencana reklamasinya tidak sesuai, salah satunya adalah pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan dengan luas lahan 3.0 hektare.

Olehnya itu, Manton dengan tegas meminta Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi maupun KLHK untuk segera memberikan sanksi yang tegas kepada PT. WNN berupa pencabutan izin ataupun pembekuan IUP.

“Karena menurut kami, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WNN tidak bisa lagi berikan toleransi. Dan harus ada tindakan tegas berupa pencabutan IUP, agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain agar tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *