Disnakertrans Sultra Geram PT PMS, PT AMM dan Perusda Kolaka Belum Melaporkan Kecelakaan Kerja

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) geram terhadap PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Aneka Mineral Mining (AMM), dan Perusda Kolaka lantaran belum memberikan informasi peristiwa kecelakaan kerja di hauling PT PMS bulan Juli 2024.

“Informasi sampai hari ini kami meminta data satu helai pun kami tidak dapatkan, sehingga inilah yang membuat kami sedikit geram dengan perusahaan ini kok seginikah mereka,”
kata Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Niar seusai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, Kamis (15/8/2024).

Niar mengatakan, berdasarkan ketentuan UU nomor 1 tahun 1970 pasal 11 Jo Permenaker 3 1998 bahwa ketika terjadi kecelakaan kerja harus segera dilaporkan tidak boleh lewat dari 2 kali 24 jam. Tapi kalau dihitung dihitung sampai hari ini Disnakertrans belum menerima laporan tertulis dari PT PMS, PT AMM dan Perusda Kolaka.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil tiga perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi kecelakaan kerja.

“Kami akan adakan pemanggilan undangan klarifikasi kemudian kita akan lihat apa apa yang mereka lakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Niar menjelaskan, pemanggilan ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di PT PMS.

Dalam rapat dengar pendapat membahas kecelakaan kerja di PT PMS kata Niar, ketiga perusahaan kurang jelas memberikan keterangan walaupun pihak PT PMS menyampaikan kalau peristiwa itu terjadi di luar hauling mereka.

“Kalau ketiganya tadi, kalau kita melihat melalui PMS bahwa di luar hauling mereka kemudian pihak Perusda penanggungjawab adalah pihak KTT Perusda, kemudian dari PT AMM kurang jelas kita lihat tapi nanti untuk penjelasannya nanti kita akan lihat sekali lagi saya tegaskan kami akan mengundang mereka sesuai hasil hearing hari ini,” ujarnya.

“Setelah hasil pemeriksaan kami nanti mengambil keterangan masing-masing tiga perusahaan ini baru kami akan buat suatu gelar kasus ini apakah bisa ditingkatkan atau bagaimana tergantung dari hasil pemeriksaan nanti,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *