KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Setelah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku di bidang pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meneken kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX.
Kepala Kejati (Kajati) Sultra Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah terjalin,” kata Kajati sebelum penandatanganan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan Wilayah IX di Aula Kejati Sultra, Kamis (21/8/2024).
Kajati berharap agar kiranya penandatangan kesepakatan bersama ini ada tindaklanjutnya, yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejati.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari menjelaskan, penandatanganan kerja sama dilakukan untuk menindaklanjuti kesinambungan antara BPJS Kesehatan dengan Kejati.
“BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Yessi mengatakan, BPJS telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) di 17 Kabupaten dan Kota di Sultra. Komitmen ini katanya, terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) atas capaian tersebut.
“Segmen pekerja penerima upah badan usaha selama ini adalah yang menjadi fokus untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas beserta Kejaksaan untuk bersinergi melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ucapnya.
Atas nama institusi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi mengucapkan terima kasih dukungan yang telah diberikan Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sultra.
REDAKSI