TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) di bawah kepemimpinan Abdul Azis SH MH menegaskan jika proses sertipikasi bagi seluruh ruah ibadah yang ada, gratis.
Penggratisan ini bukan tanpa sebab, karena Pemkab Koltim telah menanggung semua proses sertipikasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Koltim. Dan, anggaran yang dimiliki masing-masing rumah ibadah ini bisa diperuntukkan untuk kebutuhan lainnya tanpa harus memikirkan sertipikat.
Hal ini disampaikan Bupati saat membuka sosialisasi Sertipikat Masjid, Gereja, dan Pura se-Koltim di Aula Rujab Bupati Koltim di Desa Matabondu, Selasa (3/9/2024).
”Semua proses sertipikasi rumah ibadah di daerah ini, pemerintah yang tanggung seluruh biayanya. Dalam artian, pemerintah daerah yang meng cover semua, dan itu kita wujudkan di perubahan anggaran tahun ini juga,” janji Bupati.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh pihak, untuk membantu menyosialisasikan program-program Pemda Koltim seperti ini. Termasuk program PTSL dan BPJS gratis bagi seluruh warga Koltim.
”Teapi tidak ada juga artinya program-program yang bagus dan menyentuh langsung masyarakat, kalau tidak tersosialisasi langsung dengan baik,” pintanya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Koltim Ilmiawan ST MEng menyebut, setidaknya terdapat 200 lebih masjid, 58 pura dan gereja 9 yang belum tersertpikat se-Koltim.
”Saya juga kaget dan sangat berterimakasih, ketika pak Bupati menyampaikan jika sertipikasi seluruh rumah ibadah di koltim akan dibiayai Pemda Kolaka Timur. Di Indonesia, atau paling dekat se-Sultra, belum ada yang seperti ini, baru di koltim. Terimakasih pak bupati,” ujar Ilmiawan.
Soal program penggratisan PTSL sebutnya, saat pertama kali menyampaikan ke Bupati Koltim ini, ia hanya bercanda alias iseng, namun ia tak menyangka respon Bupati yang langsung mengiakannya.
”Lalu yang terbaru lagi, atas atensi dan dukungan Pemda Kolaka Timur dalam hal ini bapak bupati, seluruh wilayah di daerah ini sudah masuk peta zona nilai tanah, dan Kolaka Timur merupakan satu dari dua kabupaten di Sultra yang punya peta zoa nilai tanah,” ungkapnya lagi.
Laporan: Agus