KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025 menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sultra periode 2019-2024.
Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio dilaksanakan dalam rapat paripurna, Kamis (3/10/2024) malam.
Dalam rancangan KUA PPAS disepakati target pendapatan daerah pada postur APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp4,701 triliun dan belanja daerah Rp4,669 triliun.
Selain itu, pada APBD tahun anggaran 2025 mengalami surplus Rp31,982 miliar. Selanjutnya penerimaan pembiayaan sebesar Rp370 miliar kemudian pengeluaran pembiayaan Rp401 miliar.
Sedangkan pada pembiayaan netto sebesar minus Rp31 miliar. Dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan adalah nol rupiah.
Selain dari kesepakatan tersebut di atas, Badan anggaran (Banggar) DPRD Sultra menyampaikan beberapa rekomendasi pada Pemprov Sultra antara lain:
Pertama, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak maupun retribusi daerah agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi menghasilkan pendapatan agar mengembalikan skema pemungutan sesuai dengan ketentuan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kedua, terkait dengan adanya perekrutan ASN sebanyak 7.497 kuota dengan rincian jumlah calon ASN sebanyak 1.509 kuota dan calon P3K sebanyak 5.988 kuota. Maka perlu adanya pengalokasian anggaran atas kebijakan tersebut untuk menghindari adanya celah fiskal pada APBD tahun anggaran 2025.
“Ketiga, terkait beberapa kepala OPD yang menjadi penjabat kepala daerah di beberapa Kabupaten/Kota di Sultra untuk tetap memperhatikan serapan anggaran pada OPD yang dipimpinnya, agar alokasi anggaran tersebut dikelola dan digunakan sesuai peruntukkannya serta tidak menstagnasi proses pembangunan daerah,” kata juru bicara Banggar DPRD Suwandi Andi.
Keempat, jabatan-jabatan struktural yang mengalami kekosongan pejabat karena dipromosikan pada jabatan lain serta pejabat yang akan memasuki usia pensiun. Banggar merekomendasikan BKD Sultra berkoordinasi dengan Pj Gubernur dan Sekda untuk segera melakukan penempatan atau penunjukan pejabat agar pelayanan tetap berjalan maksimal dan tidak terjadi stagnasi (berjalan lambat) proses administrasi di masing-masing OPD.
“Pak Sekda mewakili Pj Gubernur, di DPRD ini ada tiga pejabat jabatan kosong, kami ini jalan tanpa ada pejabat yang mengatur administrasi kita. Maka kemudian pasti akan mengalami stagnasi urusan administrasi. Maka itu kami memohon kepada Pj Gubernur diwakili Sekda untuk segera menempatkan para ASN yang sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” pintanya.
Kelima, dalam hal penyusunan dan penetapan target kegiatan atau program tahun anggaran 2025 pada setiap OPD perlu dicermati dengan baik.
“Hal ini berkenaan dengan masih perlunya penyusuain terhadap peraturan perundang-undangan terbaru khususnya pada peraturan Gubernur dan Perda agar realisasi kegiatan atau program tahun anggaran 2025 dapat berjalan dan tersalurkan secara optimal,” pungkasnya.
REDAKSI