KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin usaha Spa Utami 8. Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I dan Komisi II di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Rabu (9/10/2024).
Pencabutan izin usaha Spa Utami 8 bersifat sementara hingga terpenuhi semua syarat izin usahanya sebagaimana diatur Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Ketua Komisi I Zulham Damu meminta kelurahan dan kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan pengawasan pada Spa Utami 8 agar mematuhi rekomendasi DPRD Kota Kendari dengan tidak melakukan aktivitas selama syarat izin usaha belum dipenuhi.
Dia juga meminta kepada semua pihak jika ada usaha di Kota Kendari yang tidak memiliki izin untuk dilaporkan agar segera dilakukan pembinaan.
Sementara itu, Ketua Komisi II Jabar Aljufri mengatakan, rapat dengan pendapat ini merupakan lanjutan dari rapat pada 19 September dan tinjauan lapangan di Spa Utami 8 tanggal 29 September 2024 lalu.
“Dari hasil tinjauan lapangan itu, ada dua hal yang terbukti yakni terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh Spa Penginapan Utami 8,” katanya.
Diketahui, Spa Utami 8 sudah memiliki surat izin usaha atau SITU dari 2018. Kemudian di tahun 2020, NIB berbasis aplikasi OSS dari spa tersebut keluar. Namun dari pengelola tidak mendaftarkan usahanya.
“Bisa disimpulkan dari 2018 hingga 2020 Spa Penginapan Utami 8 beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS berarti menggugurkan SITU, artinya dari 2020 hingga 2024 usaha ini berjalan tanpa ada izin atau NIB,” ujarnya.
Selain itu, Spa Utami 8 tidak menyetorkan pajaknya ke daerah yang artinya membuat kerugian negara yang cukup besar. Spa sendiri termasuk usaha hiburan, dimana pajak dari usaha hiburan itu ialah 40 persen dari total omset.
“Berdasarkan data lapangan, dapat disimpulkan bahwa Spa Penginapan Utami 8 ini memang harus dicabut izinnya. Adapun yang menyetor pajak hanya Penginapan Utami 8, sementara Spanya tidak,” ungkap jabar.
Masalah izin usaha Spa Utami 8 disuarakan Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra). Selain mempermasalahkan izin usaha, Amara Sultra juga menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Namun terkait TPPO ini bukan ranah dari DPRD Kendari melainkan aparat penegak hukum. (*)