KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Ari Sismanto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim Rismanto Runda menandatangani kesepakatan bersama Gubernur dengan Bupati/Walikota Se-Sultra mengenai optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak daerah, di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Bapenda Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra, Sekda Kabupaten/Kota, dan Bank Indonesia Perwakilan Sultra.
Kepala Bapenda Sultra Mujahidin menjelaskan, kesepakatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mujahidin menambahkan bahwa pada 5 Januari 2025, akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di Sultra, yang hari ini ditandatangani melalui sinergi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kesepakatan ini, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kita dapat yakin bahwa langkah-langkah yang diambil dalam optimalisasi PAD ini sah dan sesuai aturan,” tegasnya.
Andap menyoroti pentingnya mengubah paradigma dalam pengelolaan PAD, mengingat kondisi fiskal Sultra yang saat ini masih bergantung pada transfer dana dari pusat sebesar 63,97 persen, sementara PAD hanya berkontribusi sebesar 36,02 persen.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD yang ada di daerah,” ujar Andap.
Data dari Bapenda Sultra menunjukkan hingga Oktober 2024, dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar, sebanyak 151.610 unit atau 21 persen masih belum membayar pajak. Selain itu, banyak perusahaan pengguna air permukaan, alat berat, dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi yang terbentuk antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak. Hasilnya, pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih lancar, membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di provinsi ini.
Sebagai penutup, Andap juga menekankan pentingnya komitmen moral dari semua pihak untuk meningkatkan disiplin pajak, serta memanfaatkan teknologi digital guna memastikan pengelolaan pajak yang akurat dan transparan.
“Mari kita bekerja keras, bersama-sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang maju, sejahtera, dan modern,” tandasnya.
Laporan: Agus