KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tabur Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Abd Rahim Coni alias Dora Bin Coni sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (18/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH melalui rilis tertulis mengatakan, Dora merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel pasca dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan melanggar pidana Pasal 385 ke-1 KUHPidana.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui orang lain berhak atas tanah tersebut, dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun 6 bulan,” katanya.
Dody mengungkapkan, awalnya terpidana Dora terdeteksi di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian di Konsel dan akhirnya bisa ditangkap.
“Selanjutnya terpidana akan akan dibawa Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Dody menambahkan, penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui Tabur untuk terus mengejar buronan hukum.
REDAKSI